Home Info Kerja Layak Bisakah Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Diberlakukan?

Bisakah Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Diberlakukan?

by admin

Jakarta – Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2017-2020, terdapat 699 kasus perempuan migran dan 816 kasus perdagangan orang dengan korban perempuan. Data ini menggambarkan bahwa pemenuhan dan perlindungan perempuan pekerja migran Indonesia menjadi penting untuk tetap dilaksanakan dan ditingkatkan.

Merespon kondisi ini serta masih adanya tantangan kebijakan yang berpotensi melemahkan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia khususnya perempuan Pekerja Migran Indonesia, serta menyambut peringatan hari buruh migran sedunia, Komnas Perempuan pada Jumat, 17 Desember 2021 menggelar diskusi publik yang memastikan pelaksanaan pembebasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam sambutannya, wakil ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy menyampaikan semangat perlindungan dan pemajuan hak PMI yang dijamin melalui Undang-Undang No. 18  Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) pada Pasal 30 Ayat 2 bahwa PMI tidak dapat dibebankan biaya penempatan.

“Namun, terbitnya Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) No. 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI yang diduga jauh lebih merugikan pekerja perempuan Indonesia,” ujarnya.

Undang-undang (UU) Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran dinilai sebagai produk hukum yang sangat ideal, namun kondisi Indonesia saat ini belum mampu menyediakan anggaran khusus untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Sehingga pemerintah lewat BP2MI mengadakan fasilitas KTA dan KUR sebagai strategi dalam pelaksanaan pembebasan biaya penempatan tersebut.

Dalam rangka mewujudkan zero-cost ini perlu adanya kepastian hukum terkait memastikan bahwa pemerintah dapat memberikan anggaran khusus melalui APBD maupun APBN untuk dialokasikan pada biaya penempatan agar semangat dalam pemenuhan dan perlindungan PMI dapat diimplementasikan sepenuhnya.

Sementara, Satyawanti Mashudi selaku komisioner Komnas Perempuan menambahkan dalam penghapusan biaya penempatan ini dipandang oleh Komnas Perempuan sebagai suatu upaya untuk menghapus praktik perdagangan orang, kekerasan, maupun eksploitasi yang ditengarai selama ini dilakukan oleh pemberi pekerja.

Fadzar Allimin, S.Psi., M.Psi (Koordinator Pemberdayaan, Fasilitasi Rehabilitasi serta Reintegrasi Kawasan Asia dan Afrika) menanggapi bahwa mekanisme KTA dan KUR ini diawasi oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dan jika ditemukan pelanggaran penerbitan surat rekomendasi pengajuan KTA maka akan dijatuhi sanksi.

“Apabila ada kelalaian dalam pemberian KTA maka seluruh unsur di UPT akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sistem kehati-hatian, kebenaran dan transparansi tentang pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini sebagai bentuk perlindungan ataupun fasilitas PMI dapat berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pendidikan dan Sosialisasi SBMI, Maizidah Salas selaku menyampaikan meningkatnya kasus pembebana berlebih atau over-charge yang meningkat, sulit untuk di advokasi karena terdapat kekosongan hukum dan masih merujuk pada Kepdirjen Tahun 2009.

Padahal, sesuai dengan mandat UU No. 18 Tahun 2017 untuk segera membuat ratifikasi terkait biaya penempatan, namun baru tahun 2021 diterbitkan dan terdapat kekosongan hukum selama 3 (tiga) tahun.

Related Articles

Leave a Comment