Home Info Kerja Layak Presiden Minta Komnas Perempuan Dorong dan Kawal Pembahasan RUU PPRT

Presiden Minta Komnas Perempuan Dorong dan Kawal Pembahasan RUU PPRT
Komnas Perempuan: Perlu Perlindungan Khusus untuk Pekerja Perempuan

by admin

tungkumenyala.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Senin (27/2/203) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (jokowi)  di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi  kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi PRT. Presiden juga mengungkapkan apresiasi dan terima kasihnya kepada Komnas Perempuan atas pengawalan dan masukan terhadap berbagai regulasi khususnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Presiden mengharapkan sosialisasi UU TPKS terus dilakukan kepada masyarakat dan Aparat Penegak Hukum agar dapat menggunakan undang-undang tersebut untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan. Pengawalan dan masukan tersebut juga diharapkan dapat diberikan untuk pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani menyampaikan apresiasi Komnas Perempuan terhadap Pemerintah Indonesia atas pengesahan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual dan dukungan untuk pengesahan RUU PPRT.

Andy mengatakan, sejak UU TPKS disahkan, para korban memiliki keberanian untuk melaporkan kasusnya. Hal ini ditandai dengan adanya peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 11 persen  pada 2021. Seiring peningkatan pengaduan maka kebutuhan layanan kesehatan mental juga bertambah.

“Saat ini layanan kesehatan mental belum tersebar merata, khususnya di Papua dan Papua Barat di mana hanya tersedia RSJ Abepura untuk kedua provinsi. Komnas Perempuan mencatat, sebagian perempuan disabilitas psikososial di RSJ dan panti rehabilitasi adalah para korban kekerasan seksual,” terang Andy.

Sejak UU TPKS disahkan, para korban memiliki keberanian untuk melaporkan kasusnya. Hal ini ditandai dengan adanya peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 11 persen  pada 2021.

Komnas Perempuan juga menyampaikan pentingnya perlindungan bagi perempuan pekerja, khususnya pasca disahkannya UU Cipta Kerja yang kemudian digantikan dengan Perppu Cipta Kerja.

Sebagai informasi kepada Presiden, Komnas Perempuan menyampaikan bahwa tahun 2023 merupakan tahun penting, selain sebagai tahun politik, juga merupakan tahun Peringatan 25 Tahun Reformasi, 25 Tahun Komnas Perempuan  dan 25 Tahun Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan (CAT). Komnas Perempuan bersama mitra-mitranya sedang mengerjakan kajian evaluatif implementasi 25 Tahun Konvensi Anti Penyiksaan.

Andy juga menyampaikan urgensi dukungan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan. Komnas Perempuan mengharapkan dukungan Presiden untuk perubahan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang kelembagaan Komnas Perempuan dan Perpres No. 132 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Komnas Perempuan.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyampaikan kondisi perempuan dalam tahanan sebagai bagian dari perempuan berhadapan dengan hukum di mana 13 orang di antaranya adalah perempuan sebagai terpidana mati.

Selain mengenai urgensi penguatan kelembagaan, Andy Yentriani juga memaparkan lima isu prioritas Komnas Perempuan yang terdiri dari (a) Perempuan dalam Situasi Konflik dan Bencana, (b) Perempuan Tahanan dan Serupa Tahanan, (c) Kekerasan Seksual, (d) Perempuan Pekerja dan (e) Penguatan Kelembagaan.

Komnas Perempuan juga mencatat kemajuan dalam isu kebijakan diskriminatif, yakni pada 2016 terdapat 421 kebijakan diskriminatif dan angkanya menurun menjadi 305 di tahun 2022. Penyikapan terhadap kebijakan diskriminatif dilakukan Komnas Perempuan melalui koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM secara berkelanjutan.

“Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait juga terus dilakukan Komnas Perempuan dalam menyikapi berbagai persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalam pencegahan ekstrimisme di Indonesia,” imbuh Andy.

Merespon Komnas Perempuan, Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PPPA berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar segera menindaklanjuti usulan perubahan Peraturan Presiden yang telah diajukan Komnas Perempuan. Presiden juga menegaskan bahwa tantangan di tengah-tengah masyarakat yang tidak ringan sehingga butuh perhatian dan kerjasama antar lembaga untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan di berbagai ranah.

Presiden meminta Komnas Perempuan membuat matriks permasalahan dan kegiatan yang dikerjakan oleh Komnas Perempuan serta keterkaitan koordinasinya dengan Kementerian/Lembaga. Presiden mengapresiasi kinerja dan mendukung Komnas Perempuan untuk membantu pemerintah dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Pertemuan Komnas Perempuan dengan Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  I Gusti Ayu Bintang Darmawati dipimpin Ketua Andy Yentriyani, didampingi Wakil Ketua Olivia Salampessy, Komisioner Dewi Kanti, Imam Nahei, Bahrul Fuad, Rainy M. Hutabarat, Satyawanti Mashudi, Theresia Iswarini, Veryanto Sitohang dan Sekretaris Jenderal Lilly Danes.

Related Articles

Leave a Comment