Home Info Kerja Layak Pusing Kena PHK? Ada Harapan dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pusing Kena PHK? Ada Harapan dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Selain bantuan uang tunai, juga ada akses informasi lapangan kerja.

by Puan Datu

Jakarta – Pada Februari lalu, pemerintah mengubah ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris). Ketentuan tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan baru ini mulai berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah Permenaker Nomor 2/2022 diundangkan per 4 Februari 2022.

Ketentuan ini sempat menuai pro kontra, karena dinilai tidka berpihak kepada pekerja. Apalagi dalam aturan sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah pekerja mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi keberatan ini, pemerintah lantas menyatakan bahwa pekerja terkena PHK masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP? Dilansir di laman Kemenaker.go.id, Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Lewat program JKP ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Meski begitu, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.

Dikutip dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat uang tunai program JKP diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Manfaat program JKP Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki tiga manfaat utama yakni manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

  1. Uang tunai.

Untuk manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut: 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

  1. Akses ke informasi pasar tenaga kerja.

Manfaat lain dari program JKP adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi: Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja. Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.

  1. Pelatihan kerja

Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Ketiga manfaat program JKP tersebut diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali.

Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan khusus seperti mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima.

Penerima program JKP

Adapun penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut:

  1. WNI Belum mencapai usia 54 tahun
  2. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun) Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua)
  3. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah. Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
  4. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
  5. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila: Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK. Mendapatkan pekerjaan. Meninggal dunia.

Lantas bagaimana cara mendaftar program JKP? Dikutip dari laman indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat: Nama perusahaan Nama pekerja/buruh NIK Tanggal lahir Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Jadi buat kamu para pekerja yang mengalami PHK, jangan terlalu bersedih hati. Masih ada harapan dan bantuan buat kamu. Manfaatkan program JKP ini, barangkali bisa membantu mengatasi masalah kamu.

 

Related Articles

Leave a Comment