JAKARTA- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun ini, membuat beberapa orang memutuskan untuk berhenti. Meskipun, hingga saat ini jumlah peserta yang ikut masih cukup besar.
Adapun iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Sejak Juli 2020, peserta aktif di kelas tersebut menerima subsidi Rp16.500 sehingga mereka hanya perlu membayar iuran Rp25.500 setiap bulannya.
Sementara mulai 1 Januari 2021 subsidi berkurang menjadi Rp7.000, sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran Rp35.000 setiap bulannya.
Dengan demikian, iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35.000 per orang per bulan, Rp7.000 dibayar oleh pemerintah.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan, masih terdapat banyak peserta yang membayar iuran tepat waktu. Sayangnya, mereka yang rajin tersebut tetap kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Itu menjadi fokus pembenahan dalam lima tahun ke depan,” katanya saat ditemui di kantor pusat BPJS, Senin (8/3).
Selain itu, Yuri menilai isu kepersetaan dan layanan jadi salah satu perhatian terpenting dan utama. Khususnya dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk lima tahun kedepan.
Yuri menambahkan, permasalahan tersebut sedang dicari jalan keluarnya. Kemudian, rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kepersertaan BPJS Kesehatan harus mencapai 98 persen, yakni dari jumlah penduduk Indonesia pada 2024 mendatang.
“Harus terdapat peningkatan dari saat ini yang masih berkisar 82 persen dari total penduduk,” terangnya.
Lebih lanjut, isu kepesertaan tersebut bukan hanya dilihat dari jumlah pesertanya saja. Akan tetapi dengan layanan yang harus ikut berkualitas, dan mumpuni
“Peningkatan kualitas layanan dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” pungkasnya. (Yuli Maheni)