Home Politik & Hukum Pemilu 2024 Digelar pada 14 Februari 2024, Ini Tahapannya

Pemilu 2024 Digelar pada 14 Februari 2024, Ini Tahapannya
Kampanye diusulkan selama 120 hari

by admin

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 menetapkan hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 atau sekitar dua tahun lagi.

“Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra seperti dilansir detik.com , Selasa (1/2/2022).

Serangkaian tahapan Pemilu 2024 juga telah disiapkan. Salah satunya adalah masa kampanye Pemilu 2024 digelar selama 120 hari. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan dukungnnya dengan usulan KPU.

“Saya sependapat dengan KPU. Masa kampanye 120 hari untuk memberi waktu yang cukup bagi masyarakat mengenali semua calon anggota DPRD di dapil, calon DPD dan calon presiden-cawapres. Waktu 120 hari tidaklah panjang untuk berkampanye,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim lewat pesan singkat, Rabu (16/2/2022).

Menurut Luqman, capres dan cawapres idealnya harus bertemu dengan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Masa kampanye yang lebih lama akan memberi kesempatan bagi pemilih untuk menilai capres/cawapres, dan sebaliknya para calon juga berkesempatan menjaring aspirasi para pemilih.

Dilansir detik.com dengan jumlah kabupaten/kota di Indonesia lebih dari 510 daerah, maka jika satu hari seorang capres/cawapres berkampanye pada satu kabupaten/kota, waktu 120 masih kurang. Sehingga para calon dan pemilih bisa memanfaatkan media social. Meski diakui, pertemuan secara langsung dengan masyarakat tetap penting.

“Begitu juga bagi masyarakat, butuh waktu panjang untuk mengenali seluruh calon DPR di suatu dapil. Misalkan di dapil saya, Jawa Tengah VI, dengan alokasi kursi 8 dan perkiraan peserta pemilu 15 partai, maka akan terdapat 120 calon dari seluruh partai,” ucap Luqman.

Masa kampanye yang terlalu pendek akan memberangus hak rakyat untuk memilih calon-calon secara matang. Kesiapan logistik pemilu menjadi pertimbangan lainnya. Masa kampanye yang panjang bisa dimanfaatkan untuk menyiapkan logistik pemilu.

“Proses lelang pengadaan barang dan jasa, selama ada perpres khusus pemilu, maka butuh waktu lama (lebih dari satu bulan) untuk menepatkan pemenang tender yang akan menggarap pengadaan logistik pemilu (surat suara, kotak suara, bantal pencoblosan, tinta, paku, dan lain-lain),” ujar Luqman.

Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan KPU tetap dengan usulan kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Usul itu akan dibawa dan dibahas lagi di DPR.

“Tetapi tentu KPU juga akan kembali mengajukan Rancangan Peraturan KPU terkait dengan dengan jadwal tahapan program untuk Pemilu 2024 kita akan sampaikan lagi kepada Komisi II,” kata Ilham saat ditemui di acara launching Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Senin (14/2/2022).

Beberapa partai politik dan pemerintah mengusulkan kampanye Pemilu 2024 dipersingkat. Namun Ilham menyebut kampanye singkat rentan masalah kesiapan KPU.

“Kita sudah beberapa kali dalam diskusi kita sampaikan, bahwa masa kampanye ini jika kemudian diperkecil, dipercepat, menjadi 90 hari, ini agak rentan (masalah) dengan pengadaan logistik, kemudian belum lagi terkait permohonan gugatan terhadap pencalonan internal di parpol itu juga terjadi, itu perlu waktu,” katanya.

Ilham juga telah memaparkan serangkaian rencana tahapan Pemilu 2024 di hadapan Komisi III DPR dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Berikut ini serangkaian rencana tahapan Pemilu 2024:

Pendaftaran Partai Politik 1 – 7 Agustus 2022

Penetapan DPT Tingkat:
Kab/Kota 1 – 12 Juni 2023
Provinsi 13 – 15 Juni 2023
Nasional 19 – 21 Juni 2023
Luar Negeri 19 – 21 Juni 2023

Pembentukan PPK, PPLN, & PPS
14 Oktober 2022 -13 Januari 2023

Pendaftaran Calon Anggota DPD, DPR dan DPRD
1 – 14 Mei 2023

Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres 7 – 13 September 2023

Penyelesaian Sengketa Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden 11 Oktober – 9 Desember 2023

Kampanye Desember 2023 – Februari 2024

Pencoblosan 14 Februari 2024

Related Articles

Leave a Comment