Home RumahPengasuhan Anak Pekerja Rumah Tangga dan Situasi Kerja Yang Tidak Layak

Pekerja Rumah Tangga dan Situasi Kerja Yang Tidak Layak

by admin

Pada hari Minggu, 8 September 2019, telah datang pekerja rumah tangga (PRT) yang sebut saja namanya Em ke Sekretariat SPRT Sapulidi di jalan Bahari Raya No. 10 B, Terogong, Jakarta Selatan. Em adalah salah satu anggota SPRT Sapulidi yang tidak aktif. Dia bekerja sebagai PRT di sebuah keluarga yang berasal dari Negeri Ginseng, di salah satu apartemen di  jalan Sinabung Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia bekerja selama 3 tahun di majikan tersebut.

Kedatangan dia kali ini adalah untuk kedua kalinya, pertama kali datang setahun yang lalu ketika dia sedang sakit gigi dan  sulit mendapatkan ijin untuk istirahat, walaupun saat berobat ke dokter, majikan mengganti ongkos berobatnya tapi dia tetap harus bekerja dalam keadaan sakit. Saya pikir masalah dia dengan majikannya setahun lalu itu sudah selesai, tetapi ternyata belum, hal ini terbukti dengan kedatangannya kembali dan cerita pilunya  pada hari Minggu, 8 September 2019 lalu. Dia bilang  kalau dia keluar dari pekerjaannya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan majikan perempuannya. Saya meminta dia untuk menceritakan kronologinya mengapa dia sampai keluar dari tempat  bekerja.

Dia mulai bercerita kalau majikan perempuannya  mendapat aduan dari temannya kalau Em  berlaku tidak sopan sewaktu berada di tempat salah satu teman majikannya tersebut, karena duduk  dengan bersandar di sofa. Majikannya juga mangatakan kalau tidak suka jika dia  bersandar pada tempat tidurnya, itu dianggap perbuatan tidak sopan. Majikannya juga mengatakan kalau tidak suka jika Em punya mata panda (kelopak mata hitam seperti panda), yang biasanya disebabkan karena kurang istirahat/ kurang tidur. Majikannya juga mengatakan kalau Em suka main handphone saat jaga anaknya tidur.

Dengan teguran-teguran tersebut, Em merasa marah.  Dia mengatakan pada majikan perempuannya jika mata panda-nya didapat karena dia harus jaga anak majikannya tersebut yang masih berusia 1 tahun selama 24 jam, tanpa istirahat. Bahkan untuk makan juga tidak ada waktu karena seringkali tidak ada yang menggantikannya. Dia tidur dengan anak majikannya, dia harus membuat dan memberi susu malam hari jika anak tersebut terbangun untuk minta  susu.

Karena tidak tahan dengan perlakuan dan perkataan majikan tersebut maka dia memutuskan untuk keluar dan meminta gaji terakhirnya juga meminta pasport miliknya. Majikannya memberikan gaji terakhirnya tapi mengatakan kalau pasport-nya masih di kantor suaminya. Saat ini Em sedang mencari pekerjaan lain sambil menunggu pasport yang masih berada di tempat majikannya.

Apa yang terjadi pada Em ini menandakan masih adanya eksploitasi terhadap PRT di dalam masyarakat kita. Mempekerjakan PRT selama 24 jam sehari adalah jelas-jelas eksploitasi. Tubuh manusia butuh istirahat agar bisa segar kembali. Jika pun harus bekerja di luar jam kerja, maka harus ada kompensasi yang berupa upah lembur. Hal ini yang sering tidak dipahami oleh pengguna jasa PRT.

Seringkali majikan memperlakukan PRT dengan tidak manusiawi dan menganggap kalau sudah mempekerjakan dan membayar upah maka bisa memperlakukan semau-maunya. PRT adalah manusia biasa seperti juga yang lain yang membutuhkan waktu istirahat dalam bekerja, membutuhkan tidur untuk mengembalikan tenaganya. Tidak bisa dipaksa bekerja terus-menerus tanpa istirahat. Situasi kerja yang tanpa istirahat yang cukup ini jelas bukan situasi kerja yang layak. Hal ini tentu bertentangan dengan Konvensi ILO No. 189 tentang Situasi Kerja Layak Bagi PRT, khususnya tentang standar jam kerja.

Kasus di atas juga menandakan masih kuatnya anggapan bahwa PRT itu berbeda dengan manusia biasa (lebih rendah), sehingga diperlakukan berbeda. Duduk di kursi majikan dengan bersandar dianggap tidak sopan. Bahkan ada kasus lain yang lebih parah, misalnya ketika majikan dan keluarganya makan di restoran, PRT-nya hanya duduk melihat majikan dan keluarganya makan.

Em adalah salah satu contoh dari mungkin ribuan bahkan jutaan PRT yang berada dalam situasi kerja yang tidak layak dan direndahkan martabatnya. Dan negara terus berpangkutangan membiarkannya karena tidak mengakui PRT sebagai pekerja.

(Penulis Sayem, SPRT Sapulidi, Jakarta)

Related Articles

Leave a Comment