Home Info Kerja Layak Majikan Bisa Daftarkan PRT dan Sopirnya via Jamsostek Mobile

Majikan Bisa Daftarkan PRT dan Sopirnya via Jamsostek Mobile

by admin

tungkumenyala.com – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan kini para majikan bisa mendaftarkan pekerja rumah tangga (PRT), sopir pribadi, hingga tukang kebun ke program jaminan ketenagakerjaan.
Hal tersebut bisa dilakukan melalui fitur terbaru di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yakni ‘Daftar BPU’.

Anggoro menuturkan dengan fitur ini peserta yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan orang lain yang merupakan pekerja informal.

“Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan tukang roti langganan,” paparnya di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, September silam seperti dikutip CNN Indonesia

Anggoro pun menyebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), secara keseluruhan pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) mencapai 77,9 juta orang atau lebih dari separuh angkatan kerja di Indonesia. Namun, sedikit sekali pekerja informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Survei Jala PRT di 6 (enam) kota terhadap 4296 PRT (2019) mengungkapkan bahwa 89% PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut survei yang dilakukan Jaringan Nasional Advokasi untuk Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) di 6 (enam) kota terhadap 4296 PRT (2019) mengungkapkan bahwa 89% PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut data BPJS, pada 2021 tercatat hampir 150 ribu PRT sudah memiliki perlindungan Jamsostek yang didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya adalah pekerja yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca: Poin krusial RUU PPRT yang Tertahan di Bamus DPR

Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sendiri tidak mengatur tentang pentingnya perlindungan sosial bagi PRT sementara Pasal 14 UU BPJS menyatakan bahwa peserta dari program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS adalah setiap orang pekerja di Indonesia bahkan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan.

Beberapa kalangan menyebutkan bahwa jaminan sosial tersebut belum sepenuhnya dapat disalurkan kepada setiap pekerja rumah tangga, disebabkan kedudukan PRT belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikatakan sebagai tenaga kerja. Padahal, saat ini jumlah PRT diperkirakan mencapai 5 juta orang, kontribusi mereka dalam pembangunan nasional melalui kerja-kerja domestik terbilang signifikan dan keterlibatan PRT sebagai peserta jaminan perlindungan sosial merupakan indikasi hadirnya Negara bagi mereka.

Melihat data ini, Anggoro mengatakan pihaknya mengajak pekerja formal untuk ikut mendaftarkan para pekerja informal melalui fitur ‘Daftar BPU’ tadi. Bagi peserta yang ingin menggunakan fitur-fitur anyar tersebut, harus mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update ke versi terbaru.

Lalu, untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu ‘Daftar BPU’ yang tersedia di halaman utama. Kemudian, isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan. Selanjutnya, pilih jenis program dan durasi perlindungan.

Jika sudah masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar. Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Related Articles

Leave a Comment