JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih progresif dan memberikan ruang penggunaan obat-obatan yang juga bisa dipakai untuk penyembuhan Covid-19.
Kepada Tungkumenyala.com di Jakarta dilaporkan, Melki menegaskan, pandemi Covid-19 saat ini adalah situasi darurat. Hal ini berbeda dengan situasi normal, sehingga perlu adanya langkah progresif.
“Pola penanganan penggunaan obat-obatan yang dilakukan BPOM sekarang ini harus progresif. Kaidah keilmuan dan ketentuan tetap bisa dipakai, namun pada saat yang sama juga harus diberikan ruang bagi penggunaan obat-obatan seperti Ivermectin dan lainnya yang lebih terbuka,” kata Melki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Melki mengatakan DPR mendorong agar BPOM menjadi bagian dari pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2016. “Inpres ini oleh Pak Jokowi dimaksudkan untuk mempercepat produksi obat dan alkes dalam negeri. Dan dalam kaitan dengan obat, kita mendorong BPOM agar betul-betul membantu, mendampingi, memfasilitasi agar obat-obatan dalam negeri bisa dihasilkan terutama dalam masa pandemi saat ini.”
Menurutnya, BPOM melaksanakan Inpres 6/2016 sangat penting agar produk-produk obat dalam negeri lebih bermutu, berkasiat, aman sehingga bisa segera dipakai untuk penanganan Covid-19. Dengan demikian, industri farmasi Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Industri obat dalam negeri harus kita dorong kuat sehingga kita tidak selalu bergantung pada obat-obatan impor. Ini tentu membantu kita dalam kemandirian di sektor kesehatan terutama di sektor farmasi,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Inpres tersebut ditujukan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 3. Menteri Kesehatan (Menkes); 4. Menteri Keuangan (Menkeu); 5. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti);
6. Menteri Perindustrian (Menperin); 7. Menteri Perdagangan (Mendag); 8. Menteri Pertanian (Mentan); 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 9. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); 9. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan 10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). (Sargini)