Home Politik & Hukum LBH Apik Desak Puan Maharani Intervensi Pembahasan RUU Perlindungan PRT

LBH Apik Desak Puan Maharani Intervensi Pembahasan RUU Perlindungan PRT

by admin

Jakarta – Pengurus 18 kantor Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) dan Sekretariat Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia mendesak Ketua DPR, Puan Maharani mendorong Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk segera mengagendakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Kami mohon agar Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR dapat mengintervensi Rapat Badan Musyawarah DPR serta mendesak Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar untuk dapat menyetujui RUU PPRT agar disahkan pada Sidang Paripurna tanggal 16 Desember 2021 sebagai insiatif DPR,” demikian keterangan Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti dalam surat terbuka yang diterima tungkumenyala.com pada Minggu (12/12/2021)

Sejak pertama kali diusulkan ke DPR pada 2004 silam, nasib RUU PPRT hingga kini belum menemukan kejelasan. Meski belakangan sudah masuk ke Prolegnas Prioritas, namun pimpinan DPR hingga kini masih terus menggantung nasib RUU yang diharapkan akan memberikan perlindungan bagi 4,2 juta PRT di seluruh Indonesia.

RUU Perlindungan PRT sebetulnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg 1 Juli 2020. Namun, Badan Musyawarah DPR tak meloloskan RUU ini dibawa untuk disahkan ke rapat paripurna 16 Desember 2021 yang menjadi penutupan masa sidang DPR di tahun 2021.

RUU PPRT telah berusia 17 tahun lebih berada di DPR tanpa ada kemajuan berarti dan baru pada 2021 ini Baleg DPR memutuskan bahwa RUU tersebut dapat dibahas pada tahap selanjutnya setelah disetujui RUU-nya pada sidang paripurna yang akan datang.

“Tujuh belas tahun adalah waktu yang terlalu lama bagi wong cilik ini untuk menunggu perlindungan hukum guna menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi mereka yang selama 76 tahun sejak kemerdekaan tidak memperoleh perhatian,” tegas surat itu.

Permenaker belum lindungi PPRT

Sebagaimana diketahui bahwa di Indonesia, para Pekerja Rumah Tangga (PRT)–yang jumlahnya menurut survei ILO cenderung naik (2015: 4,2 juta PRT) dan sebagiannya adalah anak-anak di bawah umur atau usia sekolah. Mereka telah menjadi pahlawan dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga termasuk mengasuh anak-anak pada keluarga-keluarga, baik keluarga menengah bawah mapun keluarga menengah atas, yang para ibu rumah tangganya bekerja di luar rumah.

Para PRT selama ini telah mendukung keberlangsungan jutaan keluarga pemberi kerja, meski untuk itu mereka harus merelakan pengasuhan anak-anak mereka kepada orang lain. Banyak PRT yang dengan setia mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk menjalankan pekerjaan ini, baik karena ketiadaan pekerjaan di desanya maupun karena tidak diterima di sektor formal lain.

Dalam surat terbuka yang juga ditujukan kepada Ketua Umum PDIP dan Partai Golkar serta Bamus DPR itu disebutkan, banyak PRT – baik di dalam maupun di luar negeri yang bekerja dalam kondisi yang tidak layak, tanpa istirahat dan dengan upah yang rendah apalagi dibandingkan dengan buruh formal.

Kondisi kerja ini dikenal dengan istilah 3D (demanding, dirty and dangerous). Demanding karena mereka seperti budak yang tidak mempunyai hak untuk berkata tidak atas perintah majikannya, dirty karena mereka pada umumnya mengerjakan pekerjaan-pekerjaan kasar dan kondisi kotor, dan dangerous baik karena pekerjaannya yang demanding dan dirty berakibat pada kesehatannya, dan juga seringkali tidak dapat menghindar dari kekerasan seksual, fisik dan psikis.

Kekerasan ekonomi antara lain berupa upah yang rendah, atau tidak dibayar dengan tuduhan mencuri atau perbuatan pidana lainnya agar si majikan tidak membayar upahnya yang biasanya disimpan oleh majikan dengan dalih sebagai “tabungan” yang bisa diambil saat lebaran atau natal tiba.

Kantor LBH APIK di 18 Provinsi selama ini telah menerima berbagai kasus kekerasan terhadap PRT. Banyak PRT terpaksa menahan diri atas berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya untuk bertahan hidup dan atau agar dapat lanjut menghidupi keluarganya di kampung.

“Ibu Puan yang terhormat, Kaum PRT adalah warga negara Indonesia yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan sosial yang sama baik sebagai warga negara mapun sebagai pekerja, seperti kaum pekerja lainnya,” lanjut surat tersebut.

Permenaker No. 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah mengganti istilah pembantu menjadi pekerja rumah tangga dinilai tidak cukup memberikan perlindungan hukum atas kekerasan dan diskriminasi yang dialami PRT. Ini karena Permenaker tersebut tidak menjadikan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai konsiderans dan karena itu, PRT tidak tercakup dalam perlindungan UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, Permenaker juga tidak mengaitkan dengan UU PKDRT tahun 2004 dan UU Perlindungan Anak apalagi dengan UU HAM tahun 1999.

Sementara di masa pemerintahan kolonial Belanda, PRT mendapat perlindungan Staatblad Putusan Ratu Belanda dan KUHPerdata. Tak hanya itu, Bung Karno sebagai pendiri Bangsa juga mendapat inspirasi menulis buku Sarinah dan merumuskan konsep Marhenisme dari PRT yang sangat dihormati dan disayanginya: Sarinah.

Dari pertimbangan-pertimbangan di atas, LBH APIK mendesak Puan Maharani selaku Ketua DPR dapat mengintervensi Rapat Bamus DPR dan mendesak Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar untuk menyetujui RUU PPRT agar disahkan pada Sidang Paripurna tanggal 16 Desember 2021 sebagai insiatif DPR dan segera menentukan agenda pembentukan pansus/panja untuk membahas RUU PPRT.

Intervensi ini merupakan kewajiban Ketua DPR sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 86 UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3, terutama Pasal 1 huruf (a) dan (c), yang intinya bahwa pimpinan DPR bertugas untuk memfasilitasi hak legislasi dari inisiatif individu, Komisi, dan Alat Kelengkapan DPR.

LBH APIK juga mengajak berbagai pihak untuk ber sama-sama melanjutkan perjuangan bagi wong cilik para PRT dengan mengagendakan RUU PPRT dalam sidang paripurna DPR sebagaimana perjuangan untuk disetujuinya RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Related Articles

Leave a Comment