Home Politik & Hukum Kekerasan pada PRT Terjadi Lagi: KSP Tegaskan Komitmennya Kawal RUU PPRT

Kekerasan pada PRT Terjadi Lagi: KSP Tegaskan Komitmennya Kawal RUU PPRT

by admin

tungkumenyala.com – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menekankan bahwa pemerintah akan terus mengawal upaya pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini disampaikan Moeldoko usai menerima pengaduan tindak kekerasan yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Riski Nur Askia mengalami kekerasan fisik, psikis dan kekerasan ekonomi saat bekerja menjadi PRT di sebuah keluarga di Jakarta Timur. Ia digunduli, disiksa, ditelanjangi dan dipotong gajinya sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.

Kasus tindak kekerasan yang dialami Riski Nur Askia , kata Moeldoko, makin menjadi dorongan moral bagi gugus tugas percepatan pembahasan tentang UU PPRT.

“Ini menjadi kekuatan moral bagi pemerintah untuk bekerja lebih keras lagi. Di era seperti saat ini masih ada pemberi kerja yang melakukan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Tidak masuk akal bagi saya, tapi ini benar terjadi di tengah kita,” kata Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah Kementrian dan lembaga terkait.

Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu proses legislatif di DPR RI. Namun masih terdapat beberapa perbedaan pandangan yang harus disepakati bersama oleh pemerintah diantaranya terkait dengan wilayah kerja PRT yang berada di antara wilayah buruh (hubungan industrial) dan pekerja sektor informal yang bersifat sosio kultural.

Aspek perlindungan terhadap PRT perlu menimbang nilai-nilai moral, budaya, kearifan lokal dan aspek kekeluargaan yang memiliki kekhasan masing-masing di setiap daerah.

Selain itu, aspek perlindungan terhadap PRT perlu menimbang nilai-nilai moral, budaya, kearifan lokal dan aspek kekeluargaan yang memiliki kekhasan masing-masing di setiap daerah.

“Langkah-langkah taktik komunikasi politik dan komunikasi publik sudah dilakukan, penyesuaian terhadap substansi sedang dilakukan, langkah administrasi pun sudah diupayakan. Perlu diketahui bahwa saya sudah membuat memo kepada Presiden Jokowi mengenai endorsement terhadap RUU PPRT. Jadi, kita sedang menunggu hasilnya,” imbuh mantan Panglima TNI tersebut.

KSP telah mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT pada Agustus lalu. Gugus tugas yang beranggotakan delapan kementrian dan lembaga terkait ini untuk mendorong pembahasan RUU PPRT yang mandek selama hampir dua dekade.  Meski telah disetujui di Baleg, Desember tahun lalu RUU PPRT tertahan di Badan Musyarwarah DPR sehingga tidak bisa diparipurnakan untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

RUU PPRT dinilai penting. Data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melaporkan sebanyak 1.148 kasus kekerasan terhadap PRT dari tahun 2017 hingga 2022 terkait dengan kekerasan ekonomi seperti upah tidak dibayar dan/atau upah dipotong. Dari 2.637 PRT yang melaporkan kasus kekerasan pada periode yang sama, sebanyak 1.027 kasus diantaranya menyangkut kekerasan fisik, 1.382 kasus menyangkut kekerasan psikis, 831 kasus menyangkut kekerasan seksual dan 1.487 kasus terkait dengan tindak perdagangan orang oleh agen penyalur.

Oleh karenanya, RUU PPRT tidak hanya menjadi pengakuan dan perlindungan bagi PRT, namun juga menjadi implementasi fungsi pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan pekerja.

Foto: kantor Staf Presiden

Related Articles

Leave a Comment