Home Politik & Hukum Integritas Paslon Taati Protokol Kesehatan

Integritas Paslon Taati Protokol Kesehatan

by admin

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyebutkan perlu ada pakta integritas dari pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa, mengatakan pakta integritas tersebut untuk menunjukkan komitmen pasangan calon terhadap penanganan pandemi COVID-19.

“Jadi nanti pada 23 September kan penetapan pasangan calon, setelah itu pengundian nomor urut, sebelum pengundian itu kan deklarasi damai, nah ketika itu kita harus tagih juga paslon menandatangani pakta integritas,” kata dia.

Pakta integritas tersebut, kata dia, perlu ditagih terhadap pasangan calon kepala daerah karena berhasil atau tidaknya pencegahan penularan COVID-19 pada tahapan pilkada semuanya bergantung pada pasangan calon.

“Ya kalau mereka bisa mengatur tim sukses, tidak menyebabkan kerumunan, dan mengikuti regulasi yang ada tentunya tidak akan terjadi penularan COVID-19. Oleh karena itu bergantung paslon,” ucap Bahtiar.

Bagi masyarakat, menurut dia, komitmen pasangan calon terhadap disiplin protokol kesehatan itu tentunya juga bisa menjadi acuan untuk memilih kepala daerah yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi yang bagus.

“Kalau paslon mengabaikan protokol kesehatan, atau tidak bisa mengatur tim mereka untuk disiplin protokol kesehatan untuk apa dipilih, mengatur diri sendiri dan beberapa orang saja tidak bisa apalagi mengatur daerah,” ujarnya.

Bahtiar mengatakan semestinya mencegah penularan COVID-19 menjadi klaster baru pada Pilkada 2020 lebih mudah dibandingkan dengan mengatur kerumunan sosial.

Kepada Tunggumenyala.com dilaporkan, hal itu karena pada penyelenggaraan pilkada seluruh tahapan sudah diatur terstruktur dengan regulasi, baik soal jadwal, tahapan, model, metode maupun disiplin protokol kesehatan.

“Mereka juga dipantau dan diawasi secara ketat oleh sejumlah lembaga yang berwenang. Hal itu berbeda dengan mencegah kerumunan sosial di luar pilkada,” katanya. (Lita Anggraeni)

Related Articles

Leave a Comment